Kepmenristekdikti tentang: Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/M/KPT/2017 TENTANG NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program...
Read More