Peraturan Mengenai Gelar Akademik

Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :

UU no. 12 Tahun 2012 pasal 26

UU no. 20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);

PP no. 4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,

PP no. 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
11 Facts About Fitness growth hormone for sale Mint Protein Brownies | Food Faith Fitness
Kepmendiknas no.  178/U/2001 pasal 1-12

Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no. 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;

Surat Edaran Dirjen Dikti no.  1030/D/T/2010  tentang kodefikasi kembali prodi  bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap.

UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 26
(1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Gelar akademik terdiri atas:
a. sarjana;
b. magister; dan
c. doktor.
(3) Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(4) Gelar vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama;
b. ahli muda;
c. ahli madya;
d. sarjana terapan;
e. magister terapan; dan
f.  doktor terapan.
(5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.
(7) Gelar profesi terdiri atas:
a. profesi; dan
b. spesialis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 21
(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program studi yang diselenggaranya.
(2) Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagai mana maksud dalam ayat (1) atau penyelengara pendidikan yang bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.

(6) Gela akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) atau penyelenggara yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.

PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 98 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi dalam negeri
(1) Lulusan Pendidikan akadimik, vokasi, profesi atau spesialis berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(2) Gelar untuk pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
b. margister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
c. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama untuk lulusan diploma satu, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf A.P. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
b. ahli muda untuk lulusan diploma dua, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf A.Ma. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
c. ahli madya untuk lulusan diploma tiga, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf A.Md. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
d. sarjana sains terapan untuk lulusan diploma empat, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huru S.S.T. dan diikuti dengn inisial program studi atau bidang keahlian

Perhatikan untuk gelar pendidikan vokasi, sebelumnya menurut Permendiknas No.178/U/2001 pasal 11 hanya tulis gelar tak diikuti inisial prodi atau bidang keahlian, di PP no. 17 tahun 2010 sudah diharuskan mencantumkan inisial prodi atau bidang keahlian diikuti gelar yang diperolehnya.
(4) Gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(5) Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang gelar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri (sampai hari ini 05 Jan 2011 belum terbit sehingga Permendiknas no 178 tahun 2001 masih berlaku terkecuali yang bertentangan dengan PP No. 17 tahun 2010)
Pasal 99 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi luar negeri
(1) Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di negara asal.

(2) Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.

Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri
Pasal 1
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

2.  Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.

(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.
Pasal 3
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 4
(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
Pasal 5
(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :

a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.

BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.Sk Dirjen Dikti no. 163/DIKTI/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi
Dalam waktu dekat akan terbit SK baru Dirjen Dikti yang menggantikan SK 163, sementara waktu untuk memenuhi kebutuhan pembukaan prodi baru pada 26 Agustus 2010 sudah terbit Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi  bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap yang mana sebagian besar nama prodi dan gelar akademik keempat bidang ilmu ini mengalami perubahan.

>>>

Contoh Pemakaian Gelar Akademik di UI dan Unair

Penetapan Gelar Akademik Di UI

Penetapan Gelar Akademik, Sebutan Vokasi dan Sebutan Profesi di Unair

>>>
Semoga berguna bagi yang membutuhkan,
Salam, Fitri
Sumber Web Kopertis 12