Kepmenristekdikti tentang: Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi
KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 257/M/KPT/2017
TENTANG
NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); | ||
3. | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); | ||
4. | Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; | ||
5. | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889); | ||
6. | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952); | ||
7. | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 124); | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI. | |
KESATU | : | Menetapkan nama program studi pada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | |
KEDUA | : | Nama program studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | |
KETIGA | : | Perguruan tinggi dapat mengusulkan penambahan dan/atau perubahan nama program studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Menteri. | |
KEEMPAT | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI,
DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Sumber : Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ristekdikti
Lampiran