Evaluasi belajar mahasiswa merupakan proses penentuan kelulusan mahasiswa dalam menempuh mata kuliah pada semester tertentu.
Tujuan evaluasi belajar mahasiswa adalah untuk menentukan keberhasilan belajar mahasiswa, beban studi yang diperbolehkan untuk diambil mahasiswa pada semester berikutnya dan akhir masa studi mahasiswa.
Untuk kegiatan kuliah, komponen evaluasi meliputi tugas-tugas dengan bobot 20 %, rerata Ujian Tengah Semester (UTS) 40%, dan Ujian Akhir Semester (UAS) 40%, yang dilakukan oleh dosen pengampu yang bersangkutan. Untuk mata kuliah yang melaksanakan praktikum, penetapan komponen evaluasi dan bobotnya tugas 15 %, praktikum 15 %, UTS 30 % dan UAS 40 %. Untuk mata kuliah PKL dan magang diserahkan pada kebijakan masing-masing prodi. Syarat kelulusan mata kuliah adalah semua komponen evaluasi terpenuhi.
Evaluasi belajar mahasiswa dilaksanakan selama masa kegiatan perkuliahan atau praktikum. Khusus untuk UTS dan UAS diatur dalam kalender akademik.
Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UTS atau UAS karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian susulan dengan ketentuan sebagai berikut. Bahwa ketidakhadiran itu disebabkan oleh sakit berdasarkan keterangan dokter, izin karena penugasan dari institusi, atau sebab-sebab lain yang harus memperoleh izin dari ketua program studi yang bersangkutan. Pelaksanaan ujian susulan diserahkan kepada dosen pengampu matakuliah berdasarkan rekomendasi dari ketua program studi.
Hasil evaluasi belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk nilai angka, nilai mutu dan nilai huruf dengan pedoman konversi nilai sebagai berikut :
Nilai Akhir Huruf Bobot Keterangan
90-100 A 4,00 Lulus
80-89,99 A- 3,75 Lulus
75-79,99 B+ 3,50 Lulus
70-74,99 B 3,00 Lulus
65-69,99 B- 2,75 Lulus
60-64,99 C+ 2,50 Lulus
55-59,99 C 2,00 Lulus
50-54,99 D 1,00 Lulus
0-49,99 E 0,00 Tidak Lulus
Beban Studi Mahasiswa untuk setiap semester ditentukan oleh capaian prestasi mahasiswa yang diukur dari indeks prestasi semester sebelumnya. Khusus untuk mahasiswa semester 1 dan 2 ditentukan beban studi sebanyak 18 sks sampai dengan 20 sks.
Ketentuan beban studi setiap semester adalah sebagai berikut:
Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (SKS)
Lebih dari 3,00 24 sks
2,50 – 3,00 22 sks
2,00 – 2,49 20 sks
Kurang dari 2,00 18 sks
Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung dengan rumus :
Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester, dan selama-lamanya 14 (Empat Belas) semester.
Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 108 (seratus delapan) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester, dan selama-lamanya 10 (Sepuluh) semester.